Senin, 16 April 2012

Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam


Judul: Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam
Oleh : Forum Karya Ilmiah 2004
Penerbit : P. Lirboyo
Harga : Rp. 60.000,-

Dahulu ketika Nabi Muhammad Saw. masih hidup, dikalangan para sahabat acapkali menemui problematika rumit yang dirasa sangat sulit untuk dicarikan sebuah solusi. Ketika itu, konsulat pertama yang dicari pastilah beliau baginda Nabi. Mereka mencari Nabi karena menganggap beliau adalah satu-satunya orang yang lebih mengetahui akar problematika, yang sehingga solusipun akan muncul. Dan ketika Nabi telah memberikan solusi, tak satupun yang berani mengeluarkan kata 'tidak setuju'. Sehingga dimasa Beliau, suasana keber-agama-an dikalangan kaum muslimin terasa damai.

Selepas kepergian Nabi, kosultan pun beralih kepada para sahabat. Dalam memecahkan akar permasalahan, sering terjadi perbedaan pendapat. Karena solusi-solusi yang disosialisasikan dalam menghadapi problematika umat sangatlah variatif. Sejak kurun itulah, para sahabat berijtihad sendiri-sendiri. Dan hal itu berlanjut sampai pada generasi setelahnya; tabiin dan tabiit tabiin.

Masa yang selalu berganti pertanda bahwa peradaban di dalamnya berbeda dan problematika umat pun semakin intensif dan inovatif. Sementara, tendensi hukum dalam Islam hanya terbatas pada dua hal, yakni al Quran dan hadis. Untuk menggali keduanya dibutuhkan kemampuan ekstra, karena dalam kedua tendesi itu terdapat banyak ungkapan emplisit (samar).

Adalah para mujtahid yang tak diragukan lagi kapabilitasnya, berhasil menggali hukum dari kedua tendensi itu. Buah pikiran (teori) mereka dalam menggali al Quran dan hadis kemudian hari kita kenal dengan nama ushulul fiqh, yang akhirnya mengantarkan kita pada sebuah tendensi baru; ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi).

Ketika teori pencetusan hukum sudah tertata rapi, karya intelektual yang berupa kutubul fiqh berhamburan. Namun, karya-karya itu hanya memuat masalah parsial dalam zaman dan daerah penulisnya. Sehingga meskipun karya-karya itu menggunakan metode beristinbath yang sama, karya intelektual satu ulama pasti ada permasalahan yang tidak didapati pada karya ulama lainnya.

Sayangnya, karya monumental yang begitu banyaknya akhir-akhir ini dipandang sebelah mata. Bisa dikatakan, hanya kaum minoritaslah (baca; pesantren) yang sampai sekarang masih bisa bertahan memperjuangkannya. Salah satu alasan dipandang sebelah matanya karya-karya itu adalah karena muatan bahasanya. Karena menggunakan dialek Arab, otomatis membutuhkan tenaga dan pemikiran ekstra.

Hadirnya buku ini setidaknya bisa menjembatani bagi mereka yang ingin mendalami konsep-konsep istinbath. Buku yang berjudul Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam karya tim Forum Karya Ilmiah Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien (FKI MHM) Lirboyo 2004 ini, adalah sebuah buku yang mengulas tentang teori-teori atau konsep yang telah dicetuskan para ulama terdahulu dalam mengadopsi sebuah hukum dari al Quran dan hadis. Buku ini mengajak kita sejenak menengok dari mana rumusan fiqh awal mula berpijak.

Di dalamnya secara singkat mengulas beberapa konsep ushul fiqh, berikut kontroversi pendapat yang mengemuka dari beberapa madzhab, serta landasan argumentasi dari masing-masing pendapat.

Pada bagian pertama diulas tentang mashadir al-Syari'at (sumber-sumber syariat), mengenai empat hal pokok yang telah disepakati keberadaannya oleh mayoritas ulama; al Quran, Sunah, ijma' dan qiyas, serta beberapa dalil alternatif yang diajukan oleh sejumlah madzhab. Kalangan Syafi'iyyah dengan ciri khas istishhab-nya, Hanafiyyah yang populer dengan istihsan, Malikiyyah dengan konsep mashlahah mursalah-nya, atau Hanabilah yang memposisikan qoul shahabat sebagai salah satu sumber perumusan fiqh, serta beberapa dalil kontroversial lainnya.

Sedangkan bagian kedua, dipaparkan seputar ijtihad, taqlid, dan bermadzhab, termasuk juga talfiq dan problematika fatwa. Instrumen penting dari kajian penting ini adalah studi kepustakaan dari referensi-referensi klasik dengan perpaduan sumber-sumber komparatif kontemporer.

Rais Aam PBNU sekarang, KH. Sahal Mahfudh, yang mempunyai sebuah karya kitab ushul fiqh dengan judul ghoyah al-Wushul, dalam hal Vii berkomentar, "Saya bersyukur sekali atas upaya dan karya para santri/ siswa pasca Aliyah pesantren Lirboyo-Kediri ini, menyusun dan menerbitkan buku yang dapat mengintrodosir kembali turotsul ulama yang sekarang ini kurang diminati oleh para ilmuwan, meskipun sebenarnya ilmu tersebut sangat penting untuk dikaji dan dikembangkan mengingat semakin berkembangnya problem dan masalah-masalah baru yang muncul atas tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relatif belum tertampung secara memadahi oleh kitab-kitab fiqh klasik dan nushushul fuqoha."

Kiranya buku ini bisa dikatakan sangat urgen sekali, khususnya bagi pemula dalam mempelajari ilmu ushulul fiqh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar