Selasa, 07 Februari 2012

Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam


Judul : Kontroversi Hakim Perempuan Pada Peradilan Islam Di Negara-Negara Muslim
Penulis : Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H, M.Hum.
Tebal : xxx + 298 halaman
Ukuran : 14,5 X 21 cm
Harga asal : Rp. 60.000,-
Harga diskon : Rp. 40.000,-

"Meningkatnya secara mencolok jumlah sengketa perceraian di pengadilan merupakan fenomena sosial yang merisaukan. Upaya menekannya memerlukan hakim yang matang ilmu dan rasa keberagamannya. Peran kelembutan yang mampu membungkus ketegaran sebagai hakim menjadi semakin penting. Semoga buku ini menjadi pemicu untuk memobilitas peran hakim perempuan" (M. Busro Muqqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi)

"Hukum Indonesia telah menetapkan bahwa perempuan atau laki-laki memiliki hak yang sama untuk menjadi hakim, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Sampai tahun 2011, tercatat 906 hakim perempuan di lingkungan peradilan umum, dan 791 hakim perempuan di lingkungan peradilan agama. Karya saudara Djazimah Muqoddas ini menggambarkan potret kegelisahan penulis sebagai hakim perempuan yang secara doktrinal dalam kitab-kitab fiqh merasa diperlakukan diskriminatif." (Dr. H. Ahmad Kamil, SH., MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial

"Menilik praktik beberapa peradilan agama di berbagai dunia Islam, diperoleh data empiris bahwa hingga saat ini paling tidak ada enam negara Islam di kawasan negara Arab yang telah menjustifikasi keikutsertaan perempuan sebagai hakim di pengadilan. Ke enam negara Arab tersebut adalah Sudan, Maroko, Syiria, Lebanon, Yaman, dan Tunisia. Terkait dengan fenomena tersebut karya Djazimah Muqoddas yang saat ini ada di hadapan pembaca sangat menarik untuk dicermati. banyak informasi baru terkait peran perempuan sebagai hakim dari berbagai dunia Islam yang dikemukakan, dilengkapi analisis-analisis tajam dari para pakar hukum Islam, baik dari dalam maupun luar negeri." (Wahyu Widiana, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI)

"Kaum perempuan Indonesia selayaknya bersyukur karena diskriminasi terhadap mereka perlahan mulai terkikis, meskipun belum sepenuhnya hilang. Saat ini, kaum perempuan sudah leluasa untuk menentukan dan mengembangkan kariernya sesuai dengan keinginan dan kompetensinya. Hemat saya, buku ini sangat penting dibaca oleh umat Islam, khususnya para hakim di lingkungan Peradilan Agama." (Prof. Dr. Uswatun Hasanah Hadimulyo, Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar