Rabu, 01 Februari 2012

Fiqh Minoritas


Judul : Fiqh Minoritas; Fiqh Al-Aqalat dan Evolusi Maqashid Al Syari’ah dari Konsep ke Pendekatan
Penulis : Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA.
Penerbit : LKiS Jogjakarta
Cetakan : 1, 2010
Tebal : xxv+322 Halaman
Harga asal : Rp. 65.000,-
Harga diskon : Rp. 45.000,-

Perkembangan Islam di dunia modern tengah melaju pasti dan sangat dinamis. Di belahan bumi Barat termasuk Amerika, Eropa, dan Inggeris, pemeluk ajaran Islam langkas dalam membentangkan sayap cengkauannya. Mereka dapat serta eksis di ruang gerak setiap sektor kehidupan negaranya. Pencapaian ini merupakan proses kemajuan yang menghasilkan kebanggaan tersendiri. Tapi di balik kegirangan itu, telah lahir sekaligus persoalan baru bagi mereka yang hidup di Barat sebagai masyarakat beridentitas minoritas.

Hidup dalam kondisi dan atmosfer berbeda adalah sebuah keniscayaan yang harus mereka jalani. Seringkali mereka menatap kehidupan dengan gejolak jiwa dan ketegangan. Terlebih ketika norma-norma agama keseharian (fiqh) yang diciptakan ulama salaf, tidak lagi mendukung terhadap kebaikan dan kemakmuran hidup. Maka saat itulah mereka merindukan kelahiran aturan-aturan baru yang sehati dengan keadaannya. Yaitu sebagai Muslim Minoritas yang berada di tengah kecamuk menjaga kepribadian sebagai seorang muslim sejati.

Thaha Jabir Al Alwani dan Yusuf Al Qaradhawi adalah ulama kontemporer yang sigap menanggapi persoalan muslim minoritas di Barat. Kedua tokoh ini berijtihad keras mencari solusi Hukum Islam terbaik buat kehidupan mereka, hingga ahirnya menemukan istilah Fiqh al Aqalliyat (Fiqh Minoritas) sebagai manifestasinya. Al Alwani dengan lembaganya Fiqh Council of North America (FCNA) tahun 1994, berani memfatwakan Umat Islam minoritas memberikan hak suara bagi kandidat presiden non-muslim di Amerika. Sementara pada tahun 1997, Al-Qaradhawi bersama Eroupean Council for Fatwa and Research (ECFR) di London, mulai giat memberikan layanan bagi masyarakat Muslim Minoritas di Eropa.

Fiqh Minoritas adalah cabang wujud konstruksi hukum baru dari ilmu fiqh. Ia disusun secara khusus untuk menjawab problematika beragama yang dialami minoritas muslim Barat. Fiqh ini berfungsi menjadi format fiqh geografis. Artinya, Fiqh Minoritas didasarkan pada pembahasan hal-hal yang belum dibahas dalam dialektika Fiqh Timur Tengah. Bahan kajiannya meluas pada masalah-masalah keadilan, Egalitarianisme, kebebasan, HAM, dan keberagaman (Pluralisme). Fiqh Minoritas lebih memprioritaskan kekuatan nilai-nilai tujuan syara’ (hujjiyah al maqashid) ketimbang otoritas nash (hujjiyah al-nash), dengan tujuan dasar memperoleh kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan.

Fiqh Minoritas membebaskan diri dari divergensi madzab. Ia mengoptimalisasi hak memilih perspektif dari madzab manapun yang dianggap lebih mewujudkan realsisasi kemaslahatan. Dasar utamanya yakni maqosid as-syariah yang memiliki tiga peran dalam kemunculan dan perkembangan Fiqh ini. Pertama, inisiatif awal kemunculan fiqh ini didasarkan pada keinginan kuat untuk meyakinkan Muslim Minoritas di Barat akan suatu kemudahan dan kesesuaian Ajaran Islam disetiap tempat dan waktu. Kedua, dalam proses menghasilakan fatwa dan ketetapan hukum lebih fokus pada maqosid syariah. Ketiga, impak ahir dari aplikasi Fiqh Minoritas adalah terealisasinya nilai-nilai maqosid syariah yang selaras dengan konteks kehidupan masyarakat muslim minoritas di Barat.

Dalam menetapkan produk hukum Fiqh Minoritas ini, terdapat enam kaidah besar yang dijadikan pedoman. Yaitu al taysir wa raf’ al haraj (kaidah memudahkan dan menghilangkan kesukaran), aghyir al-fatwa bi taghayyur al zaman (kaidah perubahan fatwa sebab perubahan waktu), tanzil al-hajah manzilah al-dharurah (kaidah memosisikan kebutuhan pada posisi darurat), ‘urf (kaidah kebiasaan), an-nadar ila al-ma’alat (kaidah mempertimbangkan akibat-akibat hukum), tanzil al-jama’ah manzilah al-qadhi (kaidah memosiskan masyarakat umum pada posisi hakim)
Menurut Khalid Abou El Fadl, Fiqh al Aqalliyat (Fiqh Minoritas) menarik untuk dikaji karena memiliki konsistensi yang bersifat pack up and go (berhenti dan berlanjut) sejak awal abad Hijriah. Kajian tentang hukum kaitannya dengan masyarakat minoritas muslim pernah menghiasi dialektika perkembangan fiqh, ketika masyarakat Kristen mulai menguasai teritorial Barat dan Bangsa Mongol menaklukkan wilayah Timur. Beragam fatwa dari berbagai madzab muncul guna menjelaskan apa yang harus dilakukan masyarakat minoritas mulim saat itu. Mulai harus migrasi ke negara mulim sampai pada problematika aplikasi Hukum Islam sendiri.

Tapi sayangnya kajian ini terhenti cukup lama akibat dominannya kajian tentang permaslahan hukum dan kepentingan politik masyarakat mayoritas muslim di negara-negara muslim. Kepedulian terhadap Hukum Islam bagi masyarakat minoritas muslim muncul kembali sebagai pusat perhatian ketika eksistensi masyarakat minoritas muslim di Barat semakin banyak dengan problematika hidup yang semakin kompleks.

Dr Mawardi dalam buku ini kembali mendeklarasikan, bahwa keberagaman Islam dapat dilihat dari sahnya variasi produk hukum yang berbeda. Di dalamnya juga menandaskan bahwa hukum Islam selalu sesuai untuk berbagai ukuran tempat dan waktu, karena pada hakikatnya sumber hukum primer (Al Quran dan Hadits) tidak pernah kandas meski digali sedalam mungkin untuk menjangkau hukum-hukum baru. Fiqh Minoritas berkomitmen mengantar muslim minoritas agar tetap berpegang pada ajaran agama, serta mengenyam kedamaian menjadi seorang muslim kaffah di tengah masyarakat multikultural.

Buku berjudul lengkap “Fiqh Minoritas; Fiqh Al-Aqalat dan Evolusi Maqashid Al Syari’ah dari Konsep ke Pendekatan” merupakan sebuah lanjutan pemikiran Al Alwani dan Al Qaradhawi. Penulis menyadari cabang ilmu ini masih banyak mewariskan persoalan. Di antaranya, latar belakang, metodologi, betuk, esensi, fungsi, implikasinya secara sosial, politik, ekonomi terhadap kehidupan masyarakat minoritas Muslim. Prof. Abd A’la dalam pengantarnya berharap ahli fiqh mampu secara jernih memahami persoalan untuk memecahkan problematika tersebut dengan orientasi dan pemikiran baru. Yakni memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat Islam Minoritas.

Peresensi F. Hasan, pegiat pers Paradigma Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kaliaga Yogyakarta. height=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar